JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi faktor utama dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Data ini dijadikan acuan karena penetapan UMP harus selesai sebelum 31 Desember 2025.
“Keputusan UMP akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi hingga kuartal III,” kata Airlangga saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 mencapai 5,04 persen secara tahunan (yoy). Airlangga menambahkan, seluruh pembahasan mengenai formula dan mekanisme kenaikan UMP sudah diselesaikan di tingkat pemerintah. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Nanti keputusan resmi akan dikeluarkan Kemnaker setelah diajukan ke pemerintah,” jelasnya.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pentingnya penerapan indeks alfa (α) secara fleksibel, menyesuaikan kondisi ekonomi dan produktivitas tiap daerah serta kapasitas usaha sektor tertentu.
Menurut Wakil Ketua Apindo, Darwoto, kebijakan UMP yang adaptif diperlukan agar usaha tetap berjalan lancar dan penyerapan tenaga kerja terjaga.
Alfa sendiri menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Darwoto menekankan, besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya dipengaruhi tenaga kerja, tetapi juga faktor produksi lain seperti modal, teknologi, dan efisiensi produksi (TFP).
Karena itu, Apindo menyarankan agar indeks alfa tidak diterapkan seragam di seluruh provinsi, melainkan disesuaikan dengan karakteristik ekonomi masing-masing daerah. Strategi ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Informasi lebih lanjut dapat diakses di JurnalLugas.Com






