JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diharapkan selesai sebelum 31 Desember 2025, sehingga penerapannya dapat dimulai pada Januari tahun depan.
“Kita targetkan pengumuman UMP sebelum akhir Desember agar bisa langsung berlaku awal Januari,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah sedang merancang peraturan pemerintah (PP) baru yang menggantikan ketentuan pengupahan sebelumnya. Formula baru ini dirancang agar lebih fleksibel sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah dan memperhatikan perbedaan kemampuan ekonomi antar wilayah, termasuk masukan dari dewan pengupahan daerah.
“PP baru ini harus siap dengan baik, tapi kita tidak bisa sembarangan menetapkan target kapan selesai,” tambahnya.
Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan berbagai pihak, agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha. Penetapan UMP juga akan tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kajian KHL perlu benar-benar mendalam agar tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menekankan pentingnya memperhatikan kapasitas industri di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani secara berlebihan.
Darwoto mengusulkan penerapan “indeks alfa”, yaitu penyesuaian upah berdasarkan kemampuan ekonomi lokal. Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan kebijakan UMP tetap melindungi pekerja, sambil memastikan kelangsungan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menargetkan PP baru dapat segera selesai, sehingga seluruh provinsi bisa menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang adil dan merata sebelum tahun berjalan.
Referensi dan informasi lengkap tersedia di JurnalLugas.Com.






