Purbaya Insentif Pajak Tak Dipangkas, Belanja Perpajakan Tembus Rp563,6 Triliun

Uang Pinjaman KUR BRI
Foto : Petugas Bank BRI Menghitung Uang

JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan belum akan mengurangi insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus mengalami peningkatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut masih diperlukan hingga perekonomian nasional menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan benar-benar menguat.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026), Purbaya menyampaikan bahwa belanja perpajakan untuk tahun anggaran 2026 telah ditetapkan sebesar Rp563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp530,3 triliun.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, tren kenaikan belanja perpajakan yang dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran ratusan triliun rupiah belum akan dikoreksi dalam waktu dekat. Pemerintah memilih mempertahankan skema insentif yang ada hingga fondasi pertumbuhan ekonomi dinilai cukup kuat.

“Untuk saat ini, belanja perpajakan belum akan kami kurangi. Kami pertahankan sampai pertumbuhan ekonomi benar-benar solid,” ujar Purbaya secara singkat.

Menurutnya, belanja perpajakan masih menjadi instrumen penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Insentif pajak tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan beriringan dengan berbagai stimulus fiskal lain yang telah digelontorkan pemerintah, termasuk tambahan stimulus pada kuartal IV tahun lalu yang berlanjut hingga awal 2025.

Baca Juga  Defisit APBN 2025 Tembus Rp695,1 Triliun, Menkeu Ungkap Hal Ini

Purbaya mengakui bahwa dampak belanja perpajakan sulit diukur secara terpisah karena bersifat komplementer dengan kebijakan stimulus lainnya. Namun, ia menilai kombinasi kebijakan tersebut terbukti mampu menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak dan memperbaiki arah pertumbuhan.

Ia juga membandingkan kondisi ekonomi saat ini dengan periode Agustus hingga September sebelumnya, ketika risiko perlambatan ekonomi dinilai cukup tinggi. Berkat konsistensi kebijakan fiskal dan dukungan legislatif, arah perekonomian dinilai berhasil dibalik menuju kondisi yang lebih nyata dan stabil.

“Sinergi pemerintah dan DPR dalam menjaga stimulus ekonomi terbukti efektif mengarahkan kembali perekonomian ke jalur pertumbuhan,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 pemerintah menyalurkan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun yang difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha. Mayoritas insentif tersebut diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Rinciannya antara lain pembebasan PPN bahan makanan senilai Rp77,3 triliun, insentif sektor pendidikan Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor kesehatan Rp15,1 triliun, serta dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp96,4 triliun.

Baca Juga  Resmi Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Daftar Pekerja Penerima Insentif

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan insentif berupa tax holiday dan tax allowance untuk mendorong investasi dengan total nilai mencapai Rp7,1 triliun.

Dari sisi penerima manfaat, Kementerian Keuangan mencatat bahwa kelompok rumah tangga menjadi penerima terbesar belanja perpajakan, yakni 55,2 persen atau sekitar Rp292,7 triliun. Selanjutnya disusul UMKM sebesar 18,2 persen senilai Rp96,4 triliun, sektor iklim investasi 15,9 persen atau Rp84,3 triliun, serta dunia usaha sebesar 10,7 persen dengan nilai Rp56,9 triliun.

Ke depan, pemerintah menegaskan akan terus memantau efektivitas belanja perpajakan sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.

Baca berita ekonomi dan kebijakan fiskal lainnya di https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait