JurnalLugas.Com — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat suara terkait aksi walk out yang dilakukan mantan Menpora Roy Suryo bersama sejumlah pihak saat menghadiri audiensi di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Jimly menegaskan bahwa komisi sepakat melarang tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk ikut berbicara dalam forum resmi.
Nama Tersangka Tidak Masuk Daftar Awal
Jimly menjelaskan, pada awalnya, pakar hukum tata negara Refly Harun telah menyerahkan daftar nama peserta yang akan menyampaikan aspirasi. Di dalam daftar tersebut tidak terdapat nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, maupun Rizal Fadillah—keempatnya sedang berstatus tersangka.
Namun, di luar kesepakatan, Refly kemudian menambahkan nama mereka. Jimly memutuskan menolak perubahan tersebut demi menjaga etika dan aturan forum.
“Saya sudah ingatkan, itu kesepakatan. Silakan sampaikan aspirasi dengan lantang, tidak ada yang membatasi. Tapi orang yang berstatus tersangka tidak perlu hadir, itu saja,” ujar Jimly di sela audiensi.
Meski begitu, kesalahan komunikasi terjadi karena Refly tidak menyampaikan batasan itu kepada empat tersangka. Mereka tetap datang dan menerima opsi untuk masuk ruang audiensi, tetapi dilarang berbicara. Ketentuan tersebut memicu aksi walk out.
Aspirasi Tetap Didengarkan
Jimly menghargai sikap tegas Refly Harun dan kelompoknya, namun mengingatkan bahwa keputusan komisi harus dihormati.
“Aktivis itu wajar tegas. Tapi mereka juga perlu menghormati aturan di forum ini. Aspirasi tetap kami dengarkan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Jimly.
Aspirasi akhirnya disampaikan oleh kritikus politik Faizal Assegaf, yang bertindak sebagai perwakilan kelompok. Faizal mengusulkan jalan mediasi untuk penyelesaian perkara yang menjerat Roy Suryo Cs.
“Tadi ada yang menyampaikan soal ijazah, lalu FA berbicara. Saya tanya apa solusinya, dan kami dengarkan semua masukannya,” ucap Jimly.
Status 8 Tersangka dan Dua Klaster Perkara
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan para tersangka dibagi menjadi dua klaster.
Klaster Pertama
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Muhammad Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Kelima tersangka ini disangkakan pasal terkait pencemaran nama baik, penghasutan, hingga pelanggaran UU ITE.
Klaster Kedua
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Dokter Tifauziah Tyassuma
Ketiganya telah menjalani pemeriksaan perdana pada 13 November 2025 dan tidak ditahan.
Walk Out Jadi Sorotan
Dalam audiensi di STIK-PTIK, seharusnya keempat tersangka klaster kedua hadir menyampaikan aspirasi. Namun, mereka memilih meninggalkan ruangan setelah diberitahu tidak boleh berbicara langsung di forum.
Aksi tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai batasan etika dalam forum resmi institusi negara.
Selengkapnya kunjungi: JurnalLugas.Com






