OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diatur Ketat

Uang dan kripto
Foto : Ilustrasi Bitcoin dan Uang Dolar Amerika Serikat

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, POJK Nomor 27 Tahun 2024, terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto. Regulasi terbaru ini hadir untuk menyesuaikan perkembangan pesat industri aset digital di Indonesia, sekaligus memperkuat pengawasan serta perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail R., menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menjawab munculnya berbagai produk digital yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset digital.

Bacaan Lainnya

“POJK ini bertujuan memperluas ruang lingkup dan memperkuat peran penyelenggara perdagangan aset digital, sekaligus mengadopsi standar pengaturan dan pengawasan sektor keuangan internasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ruang Lingkup Aset Digital Diperluas

Melalui aturan baru ini, OJK menetapkan bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatif yang merujuk pada aset digital sebagai instrumen dasarnya. Setiap aset yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu dan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (DLT) atau sistem yang mengacu pada aset digital yang mendasari.

Baca Juga  Investasi Emas atau Kripto, Mana yang Lebih Untung di Tengah Ketidakpastian Ekonomi?

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan aset di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Bursa. Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian hukum dan keamanan bagi para investor.

Derivatif Aset Digital Mulai Diatur

Salah satu poin penting dalam POJK terbaru adalah pengaturan mengenai perdagangan derivatif aset digital. Mekanisme ini membuka peluang investasi baru bagi masyarakat, namun tetap disertai pengawasan ketat.

Menurut Ismail, Bursa yang ingin memperdagangkan derivatif wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK sebelum operasional dimulai. Sementara itu, pedagang dapat melakukan jual atau beli derivatif atas amanat konsumen, selama kegiatan tersebut dilakukan di Bursa yang sudah mengantongi persetujuan regulator.

“Kegiatan pedagang tidak membutuhkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi harus didasari perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa,” jelasnya.

Baca Juga  Tips Pinjaman Online Aman Panduan Lengkap Terhindar dari Penipuan

Pedagang juga diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK setiap kali menjalankan aktivitas jual beli derivatif AKD atas amanat konsumen.

Margin dan Perlindungan Konsumen

Untuk memperkuat perlindungan, OJK mewajibkan penyelenggara perdagangan AKD memiliki mekanisme penempatan margin (jaminan) pada rekening khusus. Margin dapat berupa uang maupun aset digital, yang digunakan dalam transaksi derivatif demi keamanan konsumen.

Konsumen juga tidak dapat langsung masuk ke perdagangan derivatif. Mereka harus terlebih dahulu menjalani knowledge test yang dipandu oleh pedagang, sebagai upaya memastikan pemahaman dasar mengenai risiko dan mekanisme perdagangan derivatif aset digital.

Dengan terbitnya POJK ini, pemerintah berharap ekosistem aset digital Indonesia tumbuh lebih sehat, transparan, dan terlindungi dari risiko penyalahgunaan.

Berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait