JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto menyetujui penganggaran Rp60 juta per unit untuk membangun kembali hunian warga yang terdampak longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana yang digelar di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima laporan lengkap mengenai kerusakan pemukiman serta progres pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi ribuan pengungsi.
37 Ribu Lebih Rumah Rusak, Pendataan Masih Berlangsung
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa jumlah rumah yang terdampak mencapai lebih dari 37.546 unit. Angka itu mencakup rumah yang rusak berat hingga hilang tersapu banjir, rusak sedang, dan rusak ringan.
Menurut Suharyanto, jumlah tersebut belum final.
“Pendataan terus dilakukan bersama Kementerian PUPR agar hasilnya benar-benar akurat dan tidak ada warga yang terlewat,” ujarnya dalam laporan kepada Presiden.
TNI–Polri Bangun Huntara, Kementerian Tangani Huntap
Dalam rapat tersebut, Suharyanto mengusulkan agar pembangunan huntara dikerjakan langsung oleh personel TNI dan Polri yang tergabung dalam satgas bencana. Sementara itu, pembangunan huntap disarankan untuk ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia menambahkan, untuk warga yang tetap tinggal di lokasi tetapi rumahnya mengalami kerusakan, perbaikan akan dilakukan oleh tim BNPB secara bertahap.
“Untuk keluarga yang masih di tempat asal dan rumahnya hanya rusak sebagian, satgas akan membantu melakukan perbaikan tanpa perlu relokasi,” jelasnya.
Presiden Minta Perhitungan Harga dan Inflasi
Saat menerima usulan anggaran Rp60 juta per rumah, Presiden Prabowo menanyakan tingkat kecukupan dana tersebut. Ia menekankan bahwa harga material dan inflasi harus diperhitungkan secara cermat.
Suharyanto menjelaskan bahwa nilai tersebut selama ini memang cukup, namun tetap bisa disesuaikan sesuai arahan.
“Selama nilainya tepat sasaran, warga juga dapat menambah biaya sendiri bila ingin memperluas bangunan. Namun bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai untuk menghindari penyalahgunaan,” ungkapnya.
Presiden kemudian meminta BNPB menghitung ulang kebutuhan biaya berdasarkan kondisi harga terkini.
Huntara 36 Meter Persegi Senilai Rp30 Juta
Selain pembangunan huntap, pemerintah juga mengalokasikan Rp30 juta per unit untuk pembangunan huntara. Rumah sementara tersebut memiliki ukuran 36 meter persegi, dilengkapi satu kamar, fasilitas MCK, serta ruang tambahan untuk keperluan keluarga.
Pemerintah menargetkan pembangunan huntara berlangsung cepat agar para pengungsi dapat segera menempati hunian yang lebih layak selama proses pemulihan berlangsung.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya percepatan pemulihan daerah terdampak serta memastikan seluruh warga kembali memiliki tempat tinggal yang aman.
Baca berita lengkap lainnya di: https://JurnalLugas.Com






