Purbaya 4 Modus Eksportir Hindari Bea Keluar “Celakanya, Polanya Terus Berevolusi”

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah kembali menemukan sejumlah celah yang sering dimanfaatkan eksportir untuk menghindari bea keluar. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), ia menegaskan bahwa praktik tersebut terus berkembang dan perlu dihadapi dengan pengawasan yang lebih presisi.

Celakanya, pola-pola ini terus berevolusi dari tahun ke tahun. Kalau tidak kita tekan, dampaknya langsung ke penerimaan negara,” ujar Purbaya dalam penjelasannya.

Bacaan Lainnya

Empat Modus Penghindaran Bea Keluar

Purbaya menjelaskan bahwa terdapat empat modus yang paling sering ditemukan dalam proses ekspor komoditas, yakni:

  1. Manipulasi administrasi, seperti mengubah jumlah barang, jenis komoditas, atau pos tarif.
  2. Modus antarpulau, di mana komoditas ekspor dikamuflase sebagai barang untuk pasar domestik.
  3. Campuran muatan, yaitu memasukkan komoditas ilegal ke dalam barang legal untuk mengaburkan identitas barang.
  4. Ekspor tanpa dokumen, yang menjadi bentuk penyelundupan paling berisiko.

Menurutnya, keempat pola tersebut menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha masih berupaya mencari celah regulasi. “Kalau ada ruang sedikit saja, pasti akan dicoba dimanfaatkan,” ucapnya.

Baca Juga  Purbaya Insentif Pajak Tak Dipangkas, Belanja Perpajakan Tembus Rp563,6 Triliun

Pengawasan Tiga Lapis DJBC

Untuk merespons praktik tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini menerapkan strategi pengawasan dalam tiga lapis utama: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

1. Pre-clearance

DJBC memperkuat intelijen kepabeanan dengan memetakan jalur rawan ekspor ilegal. Pertukaran data lintas kementerian diperluas untuk mendeteksi anomali perdagangan lebih cepat.

2. Clearance

Di tahap ini, dokumen ekspor dianalisis secara mendalam. Teknologi seperti Gamma Ray dan X-Ray digunakan untuk memeriksa muatan fisik, ditambah dengan patroli laut yang memastikan pergerakan barang sesuai jalur.

3. Post-clearance

Audit dilakukan secara kolaboratif dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan. Pendekatan ini memungkinkan setiap potensi pelanggaran ditelusuri hingga ke dokumen asal.

Purbaya menegaskan bahwa pendekatan lintas sektor bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga memperbaiki sistem. “Kalau datanya terhubung, celahnya makin kecil. Itu yang kita kejar,” katanya.

Penerimaan dari Pengawasan Terus Meningkat

Ia juga menyampaikan bahwa penguatan pengawasan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara.

  • 2023: Rp191,5 miliar
  • 2024: Rp477,9 miliar
  • 2025 (hingga November): Rp496,7 miliar
Baca Juga  UU Cipta Kerja Bikin Negara Tekor? Menkeu Ungkap Kerugian Batu Bara Rp25 Triliun per Tahun

Sebagian besar berasal dari nota pembetulan yang terus menunjukkan tren kenaikan. Menkeu menyebut hal ini sebagai tanda bahwa kepatuhan eksportir semakin baik.

Kasus Penindakan Naik Setiap Tahun

DJBC mencatat bahwa aktivitas penindakan terhadap ekspor yang bermasalah juga meningkat.

Jumlah Kasus Ekspor Umum

  • 2023: 258 kasus
  • 2024: 255 kasus
  • 2025: 155 kasus (hingga saat ini)

Nilai Barang Hasil Penindakan

  • 2023: Rp326 miliar
  • 2024: Rp313 miliar
  • 2025: Rp219,8 miliar

Menurut Purbaya, peningkatan ini menunjukkan efektivitas pengawasan. “Pemeriksaan fisik, analisis risiko, sampai audit semuanya mulai bekerja lebih tajam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengendurkan pengawasan. “Kalau kita biarkan longgar, kebocoran penerimaan pasti terjadi. Kita jaga sampai tuntas,” tegasnya.

Baca berita lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait