JurnalLugas.Com – Drama mahar pernikahan senilai fantastis Rp3 miliar yang sempat viral di media sosial kini berujung pada proses hukum. Polisi resmi menetapkan Tarman, kakek 74 tahun asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka pemalsuan dokumen terkait cek mahar yang digunakan dalam pernikahannya dengan Sela.
Tarman mengaku cek tersebut hanya dipakai untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder. “Cek itu palsu, dan aset Rp3 miliar hanyalah bualan semata,” ungkap Tarman kepada polisi.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, termasuk hasil forensik dokumen dan keterangan ahli bank. “Data yang kami gunakan berasal dari saksi-saksi dan dokumen forensik terkait cek,” jelasnya. AKBP Ayub menambahkan pihak kepolisian masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan dari pihak lain.
Kasus ini mencuat setelah video ijab kabul Tarman dan Sela menjadi viral. Dalam prosesi tersebut, penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan perhatian publik.
Kini, sosok Tarman yang sempat disebut tajir melintir harus menghadapi ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya verifikasi dokumen dalam transaksi finansial, termasuk mahar pernikahan.
Baca informasi lengkap dan berita terpercaya lainnya di JurnalLugas.Com.






