JurnalLugas.Com — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menuntaskan polemik dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam putusan resmi yang dibacakan pada Kamis, 11 Desember 2025 di Jakarta, MKMK menegaskan bahwa Arsul tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendidikan doktoral sebagaimana isu yang sempat berkembang luas.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah rangkaian pemeriksaan intensif, termasuk rapat klarifikasi pada 20 Oktober 2025 dan verifikasi temuan yang diregistrasi pada 7 November 2025.
“Hakim terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Palguna.
Tidak Memiliki Wewenang Menilai Keaslian Ijazah, Namun…
Sekretaris MKMK, R. Mansyur, menekankan bahwa MKMK tidak memiliki kapasitas untuk memutus keaslian ijazah Arsul secara formil. Namun, ia mengakui bahwa keabsahan ijazah doktoral merupakan elemen yang relevan dalam menilai apakah seorang hakim melanggar etika.
Ia menambahkan, meski MKMK tidak memeriksa perkara berdasarkan unsur pemalsuan dokumen pidana, majelis tetap dapat “meminjam” ukuran-ukuran delik tersebut untuk menilai apakah tindakan Arsul patut dikategorikan sebagai pelanggaran etik.
Arsul Sani Membuka Akses Dokumen
Dalam pemeriksaan, MKMK meminta Arsul membawa dokumen ijazah yang dipersoalkan. Hakim konstitusi itu hadir pada 12 November 2025 dengan membawa dokumen asli dan memperlihatkannya langsung kepada majelis.
Mansyur menilai, sikap terbuka itu merupakan indikator positif.
Selain itu, Arsul juga menggelar konferensi pers pada 17 November 2025, menjelaskan kronologi kuliah doktoralnya dan menunjukkan ijazahnya kepada publik.
Ijazah Dinilai Otentik dan Proses Akademik Tidak Diragukan
MKMK turut memeriksa fakta bahwa Arsul menghadiri wisuda resmi di Collegium Humanum Warsaw Management University, Polandia, pada Maret 2023.
“Dokumen ijazah adalah dokumen otentik. Majelis tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen maupun penggunaan dokumen palsu oleh hakim terduga,” tutur Mansyur.
Anggota MKMK lainnya, Yuliandri, menyampaikan bahwa terdapat bukti korespondensi akademik antara Arsul dan supervisor disertasinya. Proposal penelitian hingga proses bimbingan disertasi dinilai berlangsung sebagaimana prosedur akademik yang wajar.
“Tidak ada cukup bukti yang meragukan proses penelitian maupun pemenuhan syarat kelulusan program doktoral,” tegasnya.
Tidak Terbukti Melanggar Etik
Berdasarkan seluruh rangkaian pemeriksaan, MKMK menyimpulkan bahwa Arsul Sani tidak melakukan pelanggaran etik, khususnya tuduhan pemalsuan ijazah doktoral terkait syarat pencalonannya sebagai hakim konstitusi.
Putusan ini sekaligus menjadi jawaban atas spekulasi publik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Berita lainnya dapat dibaca di: https://JurnalLugas.Com






