JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi potret nyata rapuhnya sistem rekrutmen partai politik di Indonesia. Praktik tersebut dinilai membuka ruang lebar bagi politik berbiaya tinggi yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada tidak terintegrasinya proses rekrutmen dengan kaderisasi yang sehat. Kondisi ini, menurut KPK, memicu munculnya mahar politik, fenomena kader “lompat pagar” antarpartai, hingga penentuan calon kepala daerah yang lebih menitikberatkan pada kekuatan finansial dan popularitas semata.
“Masalah mendasarnya adalah lemahnya rekrutmen yang tidak dibarengi kaderisasi kuat, sehingga kandidasi sering hanya ditentukan oleh modal dan elektabilitas,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (14/12/2025).
Biaya Politik Masih Sangat Tinggi
KPK juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp5,25 miliar yang disebut digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. Fakta tersebut memperkuat temuan KPK bahwa biaya politik di Indonesia masih tergolong sangat tinggi.
Menurut Budi, mahalnya ongkos kontestasi politik membuat kepala daerah terpilih menanggung beban besar untuk “mengembalikan modal” politik yang telah dikeluarkan. Sayangnya, tekanan tersebut kerap mendorong sebagian pejabat menempuh jalan pintas dengan melanggar hukum.
“Beban biaya politik yang besar sering kali berujung pada praktik korupsi setelah kandidat terpilih,” ujarnya singkat.
Menguatkan Hipotesis Kajian Tata Kelola Parpol
Kasus yang menimpa Ardito Wijaya juga dinilai mengonfirmasi sejumlah hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang saat ini tengah disusun KPK. Salah satunya adalah tingginya kebutuhan dana parpol, baik untuk pemenangan pemilu, operasional rutin, maupun agenda internal seperti kongres dan musyawarah partai.
Selain itu, KPK menemukan persoalan serius pada aspek akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik. Laporan keuangan yang belum terbuka dan terstandar dinilai menyulitkan upaya pencegahan masuknya dana ilegal ke tubuh partai.
“Kurangnya transparansi laporan keuangan membuat aliran dana tidak sah sulit terdeteksi sejak awal,” kata Budi.
Dorong Standardisasi Laporan Keuangan Parpol
Sebagai langkah pencegahan korupsi, KPK mendorong adanya standardisasi sistem pelaporan keuangan partai politik. Dengan sistem yang seragam, akuntabel, dan transparan, diharapkan potensi penyalahgunaan dana politik dapat ditekan secara signifikan.
Meski demikian, KPK menegaskan kajian tata kelola parpol tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Hasil akhirnya nantinya akan diserahkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan partai politik, sebagai rekomendasi perbaikan sistemik.
“Kajian ini masih berproses dan akan kami sampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Ardito Wijaya Jadi Tersangka
Sebagai informasi, pada 11 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito menerima total dana sekitar Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa reformasi pendanaan politik dan pembenahan tata kelola partai politik merupakan pekerjaan rumah mendesak demi memutus mata rantai korupsi di daerah.
Baca berita mendalam dan analisis lainnya hanya di JurnalLugas.Com






