JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Agenda tersebut akan digelar pada Senin, 15 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas permohonan pihak tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebutkan, gelar perkara khusus akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan bertujuan untuk memastikan kembali arah penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
“Gelar perkara khusus dijadwalkan Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, atas permintaan pihak tersangka,” ujar Budi dalam keterangan singkatnya, Minggu (14/12/2025).
Fungsi Gelar Perkara Khusus
Menurut Budi, gelar perkara khusus memiliki peran strategis dalam proses penegakan hukum. Forum ini digunakan untuk mengoreksi arah penyidikan, menilai kecukupan alat bukti permulaan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam gelar tersebut, penyidik akan menghadirkan pandangan lintas fungsi, termasuk dari unsur Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Inspektorat Wilayah Asisten Deputi (Irwasda). Selain itu, para ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor juga diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya turut melibatkan sejumlah lembaga pengawas eksternal dan internal. Di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Divisi Hukum Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Permohonan Gelar Perkara Sempat Mandek
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena permohonan serupa yang diajukan sejak Juli 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti. Salah satu kuasa hukum, Khozinudin, menyampaikan bahwa permohonan awal telah diserahkan ke bagian Wassidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
“Permohonan itu sudah kami ajukan sejak Juli, tetapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” ujar Khozinudin dalam pernyataannya pada 20 November 2025.
Ia mengungkapkan, pihak penyidik baru memberikan sinyal agar permohonan tersebut kembali diajukan. Karena itu, tim kuasa hukum kembali mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Polda Metro Jaya.
Dinilai Janggal oleh Kuasa Hukum
Khozinudin menilai situasi tersebut tidak lazim. Pasalnya, Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus saat kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan sempat dihentikan. Namun setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan statusnya meningkat ke tahap penyidikan, gelar perkara khusus justru belum dilakukan.
Menurutnya, pada tahap penyidikan tidak seharusnya ada alasan untuk menunda atau menolak pelaksanaan gelar perkara khusus. Ia menegaskan, langkah ini penting sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja dan transparansi institusi kepolisian.
“Ketika perkara sudah masuk penyidikan, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, apalagi ini pernah dilakukan oleh Mabes Polri sebelumnya,” tegas Khozinudin.
Pelaksanaan gelar perkara khusus yang dijadwalkan pekan depan diharapkan menjadi titik terang dalam penanganan kasus ini, sekaligus menjawab sorotan publik terkait profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Baca berita investigatif dan analisis hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com






