JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua orang saksi mangkir dari panggilan penyidik dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat, 9 Mei 2025 itu tidak dihadiri oleh kedua saksi berinisial MS dan AS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, MS diyakini merujuk pada Michael Sinaga, seorang podcaster yang cukup dikenal publik. Sedangkan AS diduga adalah Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang tengah menjadi sorotan nasional tersebut.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik membuka peluang untuk melakukan pemanggilan ulang kepada kedua saksi tersebut. Namun, hingga kini belum dipastikan kapan jadwal pemanggilan kedua akan dilakukan.
“Biasanya kalau tidak datang saat pemanggilan pertama, akan diberikan tenggat waktu sekitar 3 sampai 6 hari. Jika tetap mangkir, maka pemanggilan kedua dilakukan dalam waktu satu minggu,” jelas Reonald pada Senin, 12 Mei 2025.
Sejumlah Saksi Telah Dimintai Keterangan
Sementara itu, beberapa saksi lainnya telah lebih dulu dimintai keterangan. Di antaranya adalah Rustam Effendi, Kurnia Tri Rohyani, dan Damai Hari Lubis, yang diperiksa pada Kamis, 8 Mei 2025. Sedangkan Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang semestinya hadir, batal datang karena kondisi kesehatan.
Sebelumnya, pihak TPUA telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan yang mereka ajukan terhadap Presiden Jokowi mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Agenda hari ini hanya pemanggilan terhadap empat orang dari TPUA terkait laporan atas nama Bapak Joko Widodo,” ujar juru bicara TPUA, Rahmat Himaran, saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Mei.
Empat anggota TPUA yang dijadwalkan hadir adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Namun, hanya tiga orang yang datang dan memberikan keterangan karena Rizal berhalangan hadir.
Menurut Rahmat, masing-masing saksi yang hadir telah membawa bukti untuk mendukung laporan tersebut. Di antara barang bukti yang disebutkan adalah rekaman video, yang menurut Rahmat berasal dari Rizal Fadillah dan akan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan dalam kesempatan pemeriksaan mendatang.
“Ketiga orang yang hadir telah memberikan keterangan dan bukti masing-masing. Untuk video dari Pak Rizal, beliau sendiri yang akan menyerahkannya secara langsung ke penyidik,” tambah Rahmat.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kepolisian masih terus mendalami semua keterangan dan bukti yang telah diterima guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Untuk update berita lengkap dan terpercaya lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






