JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, menjatuhkan vonis berat terhadap M. Sahnan (51), pengasuh pondok pesantren di wilayah Kepulauan Kangean. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santri yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025. Majelis hakim yang diketuai Andri Lesmana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, ditambah pidana tambahan berupa kebiri kimia. Vonis ini menjadi salah satu hukuman terberat dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak 2021 dan memanfaatkan posisinya sebagai pendidik serta tokoh agama. Tindakan tersebut dinilai merusak kepercayaan publik dan mencederai nilai-nilai perlindungan anak.
“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan dan pemaksaan terhadap anak,” singkat ketua majelis hakim dalam amar putusan.
Sidang vonis dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kondisi psikologis para korban. Selain Andri Lesmana, majelis hakim juga terdiri dari Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal sebagai hakim anggota.
Kasus ini memicu reaksi keras masyarakat. Puluhan mahasiswa dan warga Sumenep menggelar aksi pengawalan sidang di luar gedung PN Sumenep sejak pagi hari. Mereka mendesak pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Salah satu perwakilan massa menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian publik terhadap masa depan korban. “Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa tekanan pihak mana pun,” ujarnya singkat.
Situasi di luar pengadilan sempat memanas, namun berangsur kondusif setelah pihak pengadilan mengumumkan hasil putusan. Vonis 20 tahun penjara disertai kebiri kimia dinilai publik sebagai langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Putusan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tanpa memandang latar belakang sosial maupun status keagamaan.
Simak berita hukum dan kriminal terkini lainnya hanya di https://jurnalluguas.com






