Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Tersangka Tunadaksa Agus NTB Resmi P-21

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini diumumkan oleh Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap,” tegas Efrien, mengacu pada hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Pernyataan tersebut menandakan bahwa proses penyidikan dari pihak kepolisian telah memenuhi unsur hukum untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Polresta Pati Dalami Kasus Pencabulan di Ponpes Tlogowungu Pati

Pelimpahan Berkas Kedua

Menurut Efrien, kelengkapan berkas ini merupakan hasil dari pelimpahan kedua yang dilakukan oleh penyidik kepolisian pada 16 Desember 2024. Setelah melalui penelitian mendalam oleh jaksa peneliti, berkas tersebut memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap.

Tahap Dua Segera Dilakukan

Efrien juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari penyidik Polda NTB terkait tindak lanjut atas status P-21 ini. Dijadwalkan, pada Kamis, 9 Januari 2025, akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

“Jika tidak ada halangan, Kamis (9/1) pagi, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum di Kejari Mataram,” ujar Efrien.

Baca Juga  Aipda AD Dipecat! Kasus Asusila Guncang Polres Buton Utara Diduga Libatkan Ibu Mertua

Proses Hukum Berlanjut

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap IWAS alias Agus akan memasuki tahap penuntutan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi NTB dan kepolisian untuk menuntaskan perkara ini secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru terkait kasus ini dapat Anda baca di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait