Bareskrim Polri Naikkan Status Penyidikan Kasus Pagar Laut Tangerang

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dugaan Pemalsuan Surat dan Akta Otentik

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelum menaikkan status kasus, penyidik telah memeriksa lima saksi. Mereka terdiri dari satu orang perwakilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) bernama Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  AMAK Bersama Warga Desa Kohod Gugat Pemerintah dan Swasta

Penyidikan Berbasis Bukti Saintifik

Saat ini, penyidik tengah fokus meneliti 10 dari total 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara saintifik, termasuk pemeriksaan forensik terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek SHGB dan SHM ke laboratorium forensik terlebih dahulu. Setelah itu, kita akan kembali melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh,” jelasnya.

Meski kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian belum mengungkap siapa saja yang akan dipanggil lebih lanjut. Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik akan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga  Kemendagri Dalami Kades Kohod Kasus SHGB Pagar Laut Tangerang

“Kami akan menjalankan proses ini dengan transparan dan memastikan bahwa perkara ini dituntaskan secara tuntas dan jelas,” tegasnya.

Diketahui, penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 10 Januari 2025. Dittipidum Bareskrim Polri mencurigai adanya penggunaan girik palsu dalam pengajuan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait