JurnalLugas.Com — Pemerintah pusat tengah mematangkan formula baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah akan menetapkan rentang (range) kenaikan UMP sebagai acuan nasional, namun keputusan final tetap berada pada pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan baru ini menandai perubahan signifikan dari model tahun sebelumnya yang menggunakan satu angka nasional. Formulasi rentang tersebut disusun berdasarkan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang mewajibkan pemerintah mempertimbangkan beragam indikator, mulai dari kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, hingga laju pertumbuhan ekonomi.
“Kami hanya memberikan garis besar berupa rentang kenaikan. Setelah itu, daerah yang menyesuaikan sendiri sesuai perkembangan ekonominya, inflasi yang mereka alami, serta apakah standar kebutuhan hidup di wilayah tersebut sudah terkejar oleh upah yang berlaku saat ini,” tutur Yassierli di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Format Rentang Dianggap Lebih Relevan
Yassierli menjelaskan, pola satu angka nasional yang diterapkan selama ini tidak mampu mengatasi jurang perbedaan ekonomi antarwilayah. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah mengubah pendekatan menjadi rentang kenaikan agar kebijakan upah lebih proporsional dan realistis.
Menurutnya, setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda, sehingga kebijakan harus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran upah secara lebih akurat.
“Pendekatan berbasis rentang jauh lebih mencerminkan kondisi nyata di daerah, dan ini sejalan dengan arahan MK,” ujarnya.
Formula Masih Dibahas, Revisi PP Segera Diterbitkan
Meski kerangka kebijakan sudah diumumkan, pemerintah belum merilis besaran angka rentangnya. Yassierli menyebut formula tersebut masih dalam proses penyempurnaan internal dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan.
“Kita selesaikan dulu revisi aturannya. Setelah semuanya rampung, barulah rentang resminya kami umumkan,” jelasnya.
Dewan Pengupahan Daerah Lebih Berperan
Dalam skema baru ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mendapat porsi peran yang lebih kuat. Depeda bakal menyusun rekomendasi berbasis data ekonomi lokal sebelum diajukan kepada gubernur.
“Amanat MK sudah jelas, Depeda diberikan ruang penuh untuk menyampaikan usulan kenaikan upah sesuai karakteristik ekonomi tiap wilayah,” tegas Yassierli.
UMP 2026 Ditargetkan Rilis Akhir Tahun
Pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, sehingga dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Model rentang kenaikan ini diyakini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






