JurnalLugas.Com – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Karanganyar berinisial DP (37) dilaporkan ke Polresta Solo oleh orang tua seorang siswi berusia 15 tahun. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini ditangani dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku terkait perlindungan anak.
“Kami menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak. Karena usia korban masih 15 tahun, penanganan perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan anak. Laporan disampaikan oleh orang tua korban,” kata Sudarmianto di Solo, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, peristiwa itu disebut berlangsung sekitar 10 kali di beberapa lokasi penginapan yang berada di wilayah Solo dan Yogyakarta.
Polisi juga mengungkap bahwa dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung sejak Januari 2025. Dalam proses penyelidikan, terlapor disebut melakukan pendekatan personal terhadap korban.
“Terlapor awalnya menyampaikan rasa suka kepada korban dan memberikan beberapa hadiah sebagai bentuk perhatian,” ujar Sudarmianto.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman sekolah. Namun, situasi tersebut justru berdampak pada kondisi psikologis korban hingga akhirnya ia menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Setelah menerima cerita dari anaknya, orang tua korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Solo,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Simak berita hukum dan peristiwa aktual lainnya di https://JurnalLugas.Com






