Menkeu Purbaya Tegas! Insentif Pajak Aksi Korporasi BUMN Ditolak, Ini Alasan di Baliknya

JurnalLugas.Com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak khusus untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sikap tegas ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan pembahasan mendalam bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait rencana konsolidasi dan aksi korporasi sejumlah BUMN.

“Untuk insentif pajak dalam aksi korporasi, kemungkinan besar tidak kami berikan,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Purbaya, dari hasil diskusi tersebut, permintaan insentif pajak mengandung unsur komersialisasi yang kuat. Artinya, aksi korporasi yang diajukan BUMN tidak sepenuhnya bersifat kebijakan strategis negara, melainkan lebih mengarah pada kepentingan bisnis layaknya korporasi swasta.

Atas dasar itu, Kementerian Keuangan memilih mengambil posisi objektif dengan melakukan asesmen murni berdasarkan kondisi komersial yang berlaku. “Kami akan melakukan pengecekan sesuai kondisi komersial saja,” ujarnya.

Aksi Korporasi Dibutuhkan, Tapi Tanpa Privilege Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN sejatinya dibutuhkan untuk mempermudah proses merger dan konsolidasi. Melalui konsolidasi, perusahaan diharapkan mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar dan meningkatkan daya saing.

Baca Juga  Aset Negara Disita dari Swasta Kini Dikelola BUMN Baru, Ini Kata Mensesneg

Namun, persoalan yang kerap muncul dalam proses tersebut adalah perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset. Saat konsolidasi dilakukan, selisih nilai ini sering memunculkan capital gain yang otomatis menimbulkan kewajiban pajak.

“Penggunaan nilai buku sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ini bukan insentif pajak, melainkan memastikan kewajiban pajak tetap dipenuhi sesuai capital gain yang terjadi,” jelas Febrio.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menghapus pajak capital gain tersebut. Kementerian Keuangan hanya memberikan pengaturan teknis agar pembayarannya tidak memberatkan arus kas perusahaan.

Pajak Capital Gain Bisa Dibayar Bertahap

Sebagai solusi, Kemenkeu mengizinkan pajak atas capital gain dibayarkan secara bertahap atau di-spread, mengikuti depresiasi aset ke depan. Dengan mekanisme ini, pajak tidak harus dibayarkan sekaligus dalam satu tahun atau pada hari yang sama saat aksi korporasi dilakukan.

Kebijakan tersebut dinilai cukup adil karena tetap menjaga penerimaan negara, sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk bernafas secara finansial pasca-konsolidasi.

Terkait permintaan insentif pajak dari BUMN dan BPI Danantara, Febrio menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Menurutnya, BUMN—termasuk Danantara—beroperasi dengan prinsip komersial dan dituntut menghasilkan nilai tambah secara optimal.

Baca Juga  Misbakhun Tegur Purbaya Fokus Bayar Subsidi Tepat Waktu, Jangan Ganggu Koordinasi

“Tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara BUMN dan korporasi lainnya. Danantara bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih besar,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan tetap mendukung proses konsolidasi jika memang dibutuhkan untuk memperkuat kinerja perusahaan. Dukungan tersebut akan diberikan dalam bentuk percepatan proses administrasi dan kepastian regulasi, bukan melalui insentif pajak khusus.

Usulan Insentif dari Danantara

Sebagai catatan, usulan pemberian insentif pajak sebelumnya disampaikan CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu (3/12). Usulan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan.

Namun dengan sikap tegas Kementerian Keuangan saat ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga prinsip keadilan fiskal dan memastikan setiap aksi korporasi tetap berjalan sesuai mekanisme pasar tanpa keistimewaan pajak.

Baca berita ekonomi dan kebijakan fiskal terkini lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait