JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, penindakan menyasar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang kini tengah didalami penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan berdasarkan indikasi awal adanya pemerasan. Ia menyebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti saat operasi berlangsung. “Indikasi awal mengarah pada dugaan pemerasan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga berkaitan langsung dengan perkara yang menjerat pejabat penegak hukum di daerah tersebut. Penyitaan ini memperkuat langkah KPK untuk menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Selain Albertinus, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, serta empat orang lainnya yang sebelumnya telah diumumkan turut terjaring operasi. Seluruh pihak yang ditangkap telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Budi menegaskan, para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan secara mendalam. Proses ini bertujuan untuk mengklarifikasi peran masing-masing serta mengungkap konstruksi perkara secara utuh. “Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar penindakan KPK terhadap aparatur penegak hukum di daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan kejaksaan.
Pantau perkembangan kasus ini dan laporan investigasi lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://JurnalLugas.Com






