JurnalLugas.Com — Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif hingga penghujung November 2025. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan sektor ini mencapai Rp269,4 triliun atau setara 89,3 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan tahunan sebesar 4,5 persen. Ia menilai kinerja ini tetap solid di tengah dinamika ekonomi global dan penyesuaian kebijakan fiskal nasional.
“Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai masih tumbuh secara tahunan, meski terdapat tantangan dari sisi produksi dan perdagangan internasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Cukai Dominasi Penerimaan
Dari total penerimaan tersebut, sektor cukai menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp198,2 triliun atau 81,2 persen dari target APBN. Menariknya, meski produksi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat menurun 2,4 persen secara tahunan, penerimaan cukai justru tetap mengalami kenaikan sebesar 2,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif serta pengawasan di sektor cukai dinilai cukup efektif dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Bea Keluar Melonjak Tajam
Sementara itu, penerimaan bea keluar mencatat lonjakan signifikan. Hingga akhir November 2025, bea keluar terkumpul Rp26,3 triliun atau sekitar 589 persen dari target APBN, tumbuh 52,2 persen secara tahunan.
Lonjakan tersebut terutama dipicu oleh meningkatnya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO), bertambahnya volume ekspor produk sawit, serta implementasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
“Realisasi bea keluar sudah hampir enam kali lipat dari target awal APBN,” kata Suahasil menegaskan.
Bea Masuk Tertekan Kebijakan Tarif
Berbeda dengan dua pos sebelumnya, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp44,9 triliun atau 84,9 persen dari target APBN. Secara tahunan, angka ini mengalami kontraksi 5,8 persen.
Penurunan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan penurunan tarif bea masuk pada sejumlah komoditas pangan serta optimalisasi perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang memberikan fasilitas tarif impor lebih rendah.
Penindakan Rokok Ilegal Terus Digencarkan
Selain membahas kinerja penerimaan, Suahasil juga menyoroti upaya penegakan hukum di bidang cukai. Hingga November 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 17.641 kali penindakan dengan temuan sekitar satu miliar batang rokok ilegal.
Meski angka tersebut terlihat besar, ia menegaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar masih jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, aparat Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Untuk informasi ekonomi, fiskal, dan kebijakan publik lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com.






