JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satu pejabat yang dicegah adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang dikenal sebagai Mba Ita.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka. Di antara mereka, dua adalah pejabat negara, yaitu Wali Kota Ita dan suaminya, sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta.
“Kami telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, pada Rabu (17/7/2024). “Dua di antaranya adalah penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.”
Larangan ini berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama periode 2023-2024. Kasus ini mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan,” lanjut Tessa. “Proses penyidikan sedang berjalan, namun identitas tersangka masih belum bisa kami sampaikan saat ini.”
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.






