JurnalLugas.Com — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, kembali menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, kebijakan pengupahan idealnya dirumuskan melalui komunikasi yang seimbang antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.
Anindya menilai, kenaikan UMP harus diposisikan sebagai instrumen untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan usaha tetap terjaga. Ia mengingatkan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian dan stabilitas agar mampu terus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
Ia menyampaikan, penguatan komunikasi menjadi kunci utama dalam menghadapi dinamika penetapan UMP setiap tahunnya. Dengan duduk bersama, seluruh pemangku kepentingan dapat saling memahami kondisi dan tantangan masing-masing.
“Yang utama adalah membangun komunikasi yang baik. Pekerja harus merasa terlindungi, sementara pelaku usaha juga perlu ruang untuk tetap tumbuh dan bersaing,” kata Anindya dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Anindya menekankan peran pemerintah sebagai penentu arah kebijakan yang berimbang. Pemerintah dinilai memiliki posisi strategis untuk menjembatani kepentingan buruh dan dunia usaha agar kebijakan UMP tidak menjadi beban yang berlebihan bagi salah satu pihak.
“Peran pemerintah sangat penting dalam menjaga keseimbangan. Kadin tentu siap mendukung proses komunikasi agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima bersama,” ujarnya.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah menyampaikan rencana pengumuman besaran kenaikan UMP 2026 dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja sekaligus iklim investasi nasional.
Kadin berharap, penetapan UMP 2026 dapat menghasilkan keputusan yang konstruktif dan berkelanjutan. Dengan sinergi antarpihak, kebijakan pengupahan diharapkan mampu memperkuat ketenagakerjaan nasional tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Informasi dan berita terkini lainnya dapat dibaca di https://JurnalLugas.Com






