JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan catatan serius terkait praktik korupsi di level pemerintahan daerah. Kali ini, sorotan jatuh pada keluarga pemimpin lokal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadikan jabatan publik sebagai ladang keuntungan pribadi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), menjadi dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/12/2025). “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan satu pihak swasta, SRJ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan keluarga tersebut. Modus yang diduga digunakan menunjukkan pola korupsi lintas generasi, di mana jabatan publik dipergunakan sebagai alat untuk memperkaya diri dan orang terdekat.
Para pengamat menyoroti fenomena “dinasti korupsi” ini sebagai ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Tidak jarang, pejabat yang memiliki hubungan keluarga memanfaatkan posisi strategisnya untuk menutupi praktik ilegal, sehingga sulit dideteksi tanpa pengawasan ketat.
Selain itu, keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini menegaskan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi di lingkup pemerintahan, tetapi juga melibatkan kolusi dengan pihak luar. Pola seperti ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat karena proyek-proyek publik tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Kasus Bupati Bekasi dan ayahnya menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik dan penegakan hukum yang konsisten. Masyarakat diharapkan lebih kritis terhadap perilaku pejabat publik, terutama mereka yang memiliki kedekatan keluarga dengan kekuasaan.
Untuk pemahaman lebih mendalam terkait praktik korupsi di pemerintahan lokal dan upaya pencegahannya, silakan kunjungi JurnalLugas.Com.






