JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus ijon proyek, sebuah modus korupsi yang kerap merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ade Kuswara Kunang diamankan setelah penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya permintaan imbalan di muka kepada pihak tertentu dengan janji memenangkan proyek pemerintah. Skema tersebut dilakukan sebelum proses lelang resmi digelar, sehingga menutup peluang persaingan yang sehat dan transparan.
Memahami Modus Ijon Proyek
Istilah ijon proyek diadaptasi dari praktik tradisional di sektor pertanian. Dalam konteks petani, ijon berarti menjual hasil panen yang belum matang demi mendapatkan uang tunai lebih cepat, meski dengan harga lebih rendah. Konsep serupa diterapkan dalam dunia proyek, di mana pejabat atau pihak berwenang “menjual” proyek yang bahkan belum berjalan atau dilelang.
Dalam praktiknya, proyek yang seharusnya terbuka untuk umum justru telah “dipesan” terlebih dahulu. Akibatnya, kualitas pelaksanaan proyek kerap diabaikan karena pemenang tender bukan berdasarkan kompetensi, melainkan kedekatan dan transaksi di balik layar.
Dampak Serius bagi Negara dan Masyarakat
KPK menilai ijon proyek sebagai salah satu bentuk korupsi yang berdampak luas. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik ini juga merusak sistem pengadaan yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak tidak kompeten berisiko menghasilkan infrastruktur berkualitas rendah. Dalam jangka panjang, masyarakatlah yang menanggung akibatnya, baik melalui fasilitas publik yang tidak optimal maupun pemborosan anggaran.
Jeratan Hukum yang Menanti
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak lain bernama Sarjan turut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
KPK Tegaskan Pengawasan Proyek Daerah
KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan proyek di daerah akan terus diperketat. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Kasus yang menjerat Bupati Bekasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik ijon proyek bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman berat.
Baca berita investigatif dan analisis hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






