JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah itu menyita puluhan dokumen penting setelah melakukan penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 22 Desember 2025.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari kegiatan itu, penyidik KPK mengamankan total 49 dokumen yang dinilai relevan dengan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berkaitan langsung dengan aktivitas pengadaan pemerintah. “Dokumen yang diamankan berhubungan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut KPK, dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk menelusuri alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang diduga telah diatur sejak awal melalui praktik suap ijon. Modus ini kerap digunakan untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses lelang resmi dilakukan.
Penyidikan kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam mengawasi tata kelola anggaran daerah, khususnya pada sektor pengadaan yang rawan penyimpangan. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil analisis barang bukti yang telah disita.
Langkah tegas KPK tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lainnya agar menjalankan proses pengadaan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Berita dipersembahkan oleh JurnalLugas.Com
Kunjungi selengkapnya di: https://jurnalluguas.com






