JurnalLugas.Com — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026. Nilai UMK ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang berada di angka Rp3,9 juta.
Kepastian tersebut disampaikan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penetapan UMK Makassar telah melalui mekanisme resmi dan pembahasan matang antara seluruh unsur terkait.
“Pengumuman UMK dilakukan setelah SK Gubernur keluar. Namun sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota sudah menyepakati besaran upah minimum dan nilainya memang mengalami kenaikan dibanding tahun lalu,” ujar Munafri di Makassar, Rabu (24/12/2025).
UMK Makassar Naik 6,92 Persen
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota, UMK Makassar 2026 naik sebesar Rp268.583 atau setara 6,92 persen dari UMK 2025 yang tercatat Rp3.880.136. Kenaikan ini dinilai masih dalam batas wajar dan mencerminkan kondisi ekonomi daerah.
Munafri menjelaskan, perhitungan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga variabel pendukung lainnya.
“Semua indikator itu dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha dan buruh. Pemerintah berperan sebagai penyeimbang hingga akhirnya ditemukan angka yang disepakati bersama,” jelasnya singkat.
Iklim Investasi Jadi Kunci Keberlanjutan Upah
Menurut Wali Kota Makassar, keberlanjutan kenaikan upah di masa depan sangat bergantung pada iklim investasi yang kondusif. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha agar roda ekonomi tetap bergerak.
“Investasi adalah faktor penting. Pengusaha juga perlu ruang agar iklim usaha tetap sehat. Jika investasi terus tumbuh, maka peningkatan upah pekerja juga akan semakin relevan,” tegas Munafri.
Diharapkan Minim Gejolak Industrial
Dengan kesepakatan UMK 2026 yang telah dicapai melalui dialog tripartit, Pemerintah Kota Makassar berharap tidak terjadi gejolak hubungan industrial. Munafri menilai kesepakatan ini menjadi bukti bahwa komunikasi antara buruh dan pengusaha dapat berjalan selaras.
“Harapan kami, kondisi ekonomi bisa diciptakan agar pengusaha dan buruh berjalan beriringan tanpa konflik,” pungkasnya.
Kebijakan kenaikan UMK Makassar 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di Kota Makassar.
Baca berita dan analisis kebijakan ekonomi daerah lainnya di https://jurnalluguas.com






