Hutan Dibabat, Bencana Datang, Negara Baru Turun Tangan Audit 24 Perusahaan Pemegang HPH Sumatera

Evakuasi korban banjir Desa Aek Nadol Batang Toru Tapanuli Selatan
Foto : Evakuasi Korban Banjir di Desa Aek Nadol Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan

JurnalLugas.Com — Pemerintah mempercepat langkah penertiban sektor kehutanan menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menegaskan negara tidak akan membiarkan praktik pembalakan liar terus terjadi, baik yang dilakukan korporasi maupun perorangan.

Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian Kehutanan saat ini tengah melakukan audit dan peninjauan ulang terhadap izin pengelolaan hutan yang dimiliki 24 perusahaan. Audit tersebut mencakup izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang tersebar di wilayah Sumatera.

Bacaan Lainnya

Prasetyo menjelaskan, evaluasi ini bertujuan memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa penertiban izin menjadi langkah penting untuk menutup celah praktik ilegal yang berpotensi memicu bencana alam.

“Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan di kawasan hutan yang keluar dari aturan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas,” ujar Prasetyo singkat.

Baca Juga  Topan Yagi Terjang Vietnam Utara Korban Tewas Terus Bertambah

Menurutnya, pemerintah memandang kerusakan hutan sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, audit tidak hanya difokuskan pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh aktivitas lapangan yang berpotensi merusak fungsi hutan sebagai penyangga alam.

Selain menyoroti peran perusahaan, pemerintah juga mengakui bahwa pembalakan liar kerap dilakukan oleh oknum perorangan. Untuk itu, pendekatan penanganan tidak semata mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan kolaborasi lintas sektor. Prasetyo menilai, kesadaran masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian hutan jangka panjang.

“Kita tidak bisa hanya menyasar korporasi. Edukasi ke masyarakat juga penting agar praktik-praktik merusak hutan tidak terus berulang,” katanya.

Di sisi lain, para pemerhati lingkungan menilai bahwa banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan akumulasi dari kerusakan hutan yang terjadi selama bertahun-tahun. Cuaca ekstrem disebut hanya menjadi pemicu, sementara degradasi hutan memperbesar dampak yang ditimbulkan.

Salah satu indikasi kuat adalah ditemukannya gelondongan kayu besar dengan potongan rapi yang terbawa arus banjir hingga menghantam permukiman warga dan fasilitas umum. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya aktivitas penebangan yang tidak terkendali di kawasan hutan hulu.

Baca Juga  Banjir Malaysia Ribuan Warga Mengungsi, Perlis, Kelantan hingga Perbatasan Thailand Lumpuh

Bencana yang terjadi pada 25 November lalu tersebut menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar dan kerusakan luas. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Desember 2025 mencatat sedikitnya 1.140 orang meninggal dunia, 163 orang dilaporkan hilang, serta hampir 400 ribu warga harus mengungsi akibat rumah dan lingkungan mereka rusak parah.

Pemerintah berharap audit izin kehutanan ini menjadi langkah awal pembenahan tata kelola hutan nasional. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan aturan yang konsisten, negara menargetkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan demi menekan risiko bencana sekaligus melindungi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Informasi dan laporan terkini seputar kebijakan publik dan lingkungan dapat dibaca di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait