JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) resmi menguraikan mekanisme pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aturan ini mulai berlaku 2 Januari 2026.
Amar Putusan Harus Rinci
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menegaskan bahwa majelis hakim wajib merinci pidana kerja sosial dalam amar putusan, termasuk:
- Durasi pekerjaan
- Jenis pekerjaan sosial
- Lokasi pelaksanaan
“Hakim harus menyebutkan berapa jam per hari, berapa hari per minggu, dan di mana kerja sosial dilakukan, apakah di rumah sakit atau tempat ibadah,” kata Prim di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Prim menyebut mekanisme pidana kerja sosial telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta hakim hanya menyebut durasi kerja sosial, sementara lokasi disesuaikan kondisi daerah.
“Kami sedang membahas hal ini lebih lanjut dengan tim kami,” tambah Prim.
Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana kerja sosial berlaku bagi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun. Pertimbangan hakim meliputi:
- Pengakuan terdakwa
- Kemampuan kerja terdakwa
- Persetujuan dan riwayat sosial
- Pelindungan keselamatan kerja
- Agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
- Kemampuan membayar denda
Durasi pidana kerja sosial:
- Minimal: 8 jam
- Maksimal: 240 jam
- Per hari: maksimal 8 jam
- Jangka waktu penyelesaian: hingga 6 bulan
Pengawasan dan Pembimbingan
Pelaksanaan pidana kerja sosial akan diawasi jaksa, sedangkan pembimbingannya dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Amar putusan harus memuat:
- Lama pidana kerja sosial
- Jumlah jam per hari
- Jangka waktu penyelesaian
- Sanksi jika tidak dijalankan
Dengan mekanisme ini, MA berharap pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif efektif untuk menegakkan hukum, sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa berkontribusi positif bagi masyarakat.
Sumber lengkap dapat dibaca di JurnalLugas.Com






