JurnalLugas.Com — Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Dua regulasi fundamental ini menandai perubahan arah penegakan hukum pidana yang tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, melainkan menekankan keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta pendekatan yang lebih humanis terhadap kelompok rentan termasuk orang lanjut usia (lansia).
Dalam Pasal 148 ayat (1) KUHAP, lansia diakui secara eksplisit sebagai subjek hukum yang dapat berstatus sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban. Namun, perhatian utama dalam diskursus hukum pidana modern tertuju pada posisi lansia sebagai pelaku tindak pidana. Pertanyaan krusial pun muncul: sejauh mana pemidanaan terhadap lansia masih relevan, efektif, dan berkeadilan dalam konteks sistem hukum pidana yang baru?
Siapa yang Dikategorikan sebagai Lansia dalam Hukum Indonesia?
Secara yuridis, lansia adalah individu yang telah berusia 60 tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Definisi ini kembali dipertegas dalam penjelasan Pasal 148 ayat (1) KUHAP. Penegasan tersebut menunjukkan pengakuan negara bahwa lansia merupakan kelompok yang memiliki karakteristik khusus.
Dalam praktiknya, lansia kerap dikategorikan sebagai kelompok rentan karena mengalami penurunan kemampuan fisik, kesehatan, maupun psikologis. Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap kemampuan mereka dalam beraktivitas, termasuk ketika berhadapan dengan proses hukum atau bahkan saat melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Lansia sebagai Pelaku Tindak Pidana: Fakta Sosial dan Kontroversi Pemidanaan
Sejumlah perkara pidana yang melibatkan lansia sebagai pelaku pernah memantik perhatian publik. Kasus-kasus seperti nenek yang dihukum karena mengambil kayu jati, mencuri beberapa biji kakao, mengambil bambu milik tetangga, hingga mengambil kayu mangrove untuk kebutuhan hidup sehari-hari, menjadi simbol problematika pemidanaan lansia di Indonesia.
Meski secara normatif asas equality before the law menegaskan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa membedakan usia, realitas sosial menunjukkan adanya ketimpangan dampak pemidanaan. Hukuman penjara terhadap lansia sering kali dipandang tidak proporsional, bahkan kontraproduktif, karena berpotensi memperburuk kondisi fisik dan psikologis pelaku tanpa memberikan manfaat signifikan bagi pencegahan kejahatan.
Pergeseran Paradigma Pertanggungjawaban Pidana Lansia Pasca KUHP dan KUHAP Baru
KUHP dan KUHAP Nasional menghadirkan paradigma baru dalam pemidanaan lansia. Negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap lansia, tetapi memberikan ruang pertimbangan khusus agar pemidanaan tidak dilakukan secara kaku dan formalistik. Pendekatan ini menandai pergeseran dari sistem lama yang nyaris tidak mengenal kekhususan bagi pelaku lanjut usia.
Beberapa poin penting dalam pengaturan baru tersebut antara lain sebagai berikut.
Pidana Penjara Bukan Pilihan Utama bagi Lansia
Pasal 70 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 148 ayat (2) huruf c KUHAP menegaskan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan terhadap terdakwa yang berusia 75 tahun ke atas. Ketentuan ini merupakan terobosan penting yang tidak dikenal dalam rezim KUHP dan KUHAP sebelumnya.
Namun, kebijakan ini bukan tanpa batas. Pasal 70 ayat (2) KUHP memberikan pengecualian tegas, yakni apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, memiliki ancaman pidana minimum khusus, tergolong sangat membahayakan masyarakat, atau merugikan keuangan serta perekonomian negara. Artinya, pendekatan humanis tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan umum.
Hakim Diberi Ruang Lebih Luas untuk Pendekatan Humanis
KUHP Nasional menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya berfokus pada perbuatan, tetapi juga pada pelaku sebagai manusia dengan kondisi personal tertentu. Usia lanjut, kesehatan, latar belakang sosial, serta keadaan psikologis kini menjadi faktor penting dalam penjatuhan pidana.
Melalui Pasal 51 hingga Pasal 54 KUHP, hakim diwajibkan mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan secara komprehensif. Faktor-faktor seperti motif, sikap batin, cara melakukan tindak pidana, riwayat hidup, kondisi ekonomi, hingga dampak pidana terhadap masa depan pelaku menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Dalam konteks lansia, pendekatan ini memungkinkan hakim menghindari pidana penjara yang berpotensi tidak proporsional dan tidak manusiawi. Pemidanaan terhadap lansia pun diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan respons utama.
Alternatif Pemidanaan yang Lebih Proporsional bagi Lansia
KUHP Nasional juga membuka ruang luas bagi alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Beberapa bentuk pidana yang relevan bagi pelaku lansia antara lain pidana denda dan pidana pengawasan.
Pidana denda dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun apabila hakim menilai bahwa pemenjaraan tidak diperlukan. Sementara itu, pidana pengawasan memungkinkan lansia tetap berada di lingkungan sosialnya dengan kewajiban tertentu di bawah pengawasan aparat yang berwenang, tanpa harus menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif semakin relevan dalam perkara yang melibatkan lansia, terutama untuk tindak pidana ringan. Penyelesaian berbasis pemulihan, perdamaian, dan keseimbangan sosial dinilai lebih mencerminkan nilai keadilan substantif dibandingkan pemidanaan konvensional.
Menjaga Keseimbangan antara Keadilan dan Kemanusiaan
Usia lanjut bukanlah alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam sistem hukum pidana modern, usia menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
KUHP dan KUHAP baru menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan perlindungan martabat manusia. Penegakan hukum terhadap lansia tetap tegas, tetapi dilakukan dengan pertimbangan yang lebih proporsional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Baca juga analisis hukum dan kebijakan publik lainnya hanya di
https://JurnalLugas.com






