JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menyampaikan bahwa dana tersebut disebut mengalir setelah adanya arahan terkait penggunaan spesifikasi Chromebook yang terintegrasi dengan CDM atau Chrome Education Upgrade.
Menurut Roy, kebijakan tersebut dinilai membuat satu penyedia teknologi yakni Google menjadi pihak yang menguasai ekosistem perangkat pendidikan nasional. “Aliran dana kepada Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy saat membacakan dakwaan di persidangan.
JPU juga menegaskan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Indikasi aliran kekayaan tersebut turut dikaitkan dengan laporan harta Nadiem dalam LHKPN 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga mencapai Rp5,59 triliun.
Negara Diduga Rugi Hingga Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, jaksa menyebut sedikitnya 24 pihak lain baik individu maupun korporasi ikut disebut turut diperkaya. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, terdiri atas:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
- 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama para terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Pengadaan CDM Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan Pendidikan
Pengadaan perangkat Chromebook yang menggunakan lisensi CDM disebut bersumber dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) periode 2020–2022. Arahan kebijakan tersebut, sebagaimana dipaparkan jaksa, diklaim berangkat dari keputusan kolektif antara Nadiem dan sejumlah pihak terkait.
Namun dalam praktiknya, banyak perangkat yang dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Kondisi ini membuat target Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dinilai tidak tercapai, karena laptop tidak bisa digunakan secara efektif oleh guru maupun peserta didik.
Jaksa menilai keputusan pengadaan lisensi CDM tidak didahului kajian kebutuhan riil sektor pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, nilai harga satuan Chromebook juga disebut tidak mencakup komponen CDM, namun tetap direalisasikan secara luas dalam program tersebut.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, - jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Perkara ini masih terus bergulir di persidangan, sementara publik menanti pembuktian materi dakwaan serta pembelaan dari pihak terdakwa dalam agenda sidang berikutnya.
Selengkapnya dan pembaruan berita lainnya dapat diakses melalui: https://JurnalLugas.Com






