Permohonan Ngawur MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal KUHP dan UU ITE

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo bersama rekan-rekannya terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan tersebut dinilai tidak dapat diterima karena rumusan petitumnya dianggap tidak jelas.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026. Dalam amar putusan, Mahkamah memutus tiga perkara sekaligus yang memiliki substansi serupa, yakni perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026.

Bacaan Lainnya

“Mahkamah mengadili dan menyatakan permohonan perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak menjelaskan secara memadai alasan konstitusional di balik permintaan mereka. Beberapa poin petitum yang diajukan, khususnya pada angka dua hingga enam, dinilai tidak memiliki penjelasan yang selaras dalam bagian alasan permohonan atau posita.

Baca Juga  Heboh Enam Versi Ijazah Jokowi Terungkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Klaim Ada Perbedaan Mencolok

Ketua MK menjelaskan bahwa para pemohon meminta agar sejumlah norma hukum hanya dikecualikan bagi kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Namun, permohonan tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengapa pengecualian itu perlu diberikan.

Menurut Mahkamah, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka tafsir norma yang dihasilkan akan berlaku secara umum atau erga omnes. Artinya, penafsiran itu tidak hanya berlaku bagi para pemohon, tetapi untuk seluruh masyarakat.

“Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang cukup terkait persoalan konstitusional dari norma yang dimohonkan pengujian, terutama yang berkaitan dengan akademisi, peneliti, maupun aktivis,” kata Suhartoyo.

Selain itu, Mahkamah juga menyoroti rumusan petitum pada angka tujuh hingga sembilan yang menggunakan istilah “juncto” untuk menghubungkan beberapa norma. Menurut hakim, bentuk permohonan tersebut tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

“Rumusan tersebut sulit dipahami maksud dan tujuannya, apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dihubungkan tersebut atau tidak,” jelas Suhartoyo.

Mahkamah menilai jika memang para pemohon ingin menguji lebih dari satu norma, seharusnya setiap norma diajukan dalam petitum yang terpisah agar jelas ruang lingkup pengujiannya.

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengaku mengalami kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayarkan APBN

Ketiganya saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Adapun pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan untuk dapat diperiksa lebih lanjut.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait