JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah menyiapkan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc, namun mekanismenya masih dalam pembahasan. Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menegaskan gaji hakim ad hoc akan dihitung terpisah dari hakim karier karena strukturnya berbeda.
“Perinciannya masih dikaji, nanti ada pengaturan khusus untuk hakim ad hoc,” ungkap Prasetyo seusai retret Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Selasa (6/1) malam.
Menurut Prasetyo, pemerintah juga aktif berkoordinasi dengan perwakilan hakim ad hoc untuk merumuskan skema kenaikan gaji yang tepat. Ia menambahkan, fokus pemerintah adalah memperbaiki kesejahteraan hakim yang dianggap paling membutuhkan penyesuaian, termasuk hakim ad hoc.
“Yang kondisinya paling berat memang hakim ad hoc, jadi nanti penyesuaiannya akan mengikuti standar hakim karier,” jelasnya.
Gaji hakim ad hoc saat ini masih merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang belum pernah disesuaikan selama lebih dari satu dekade. Sementara itu, mulai 2026, PP Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jabatan, tetapi ketentuan ini belum berlaku untuk hakim ad hoc, termasuk di bidang korupsi, HAM, perikanan, dan sektor khusus lainnya.
Ketimpangan ini memicu peringatan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia, yang mempertimbangkan mogok kerja nasional jika langkah konkret pemerintah dan Mahkamah Agung terkait penyesuaian gaji tidak segera dilakukan.
Langkah pemerintah dalam menyusun kenaikan gaji hakim ad hoc akan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya peran mereka dalam sistem peradilan Indonesia.
Sumber & referensi: JurnalLugas.Com






