JurnalLugas.Com – Pemerintah kembali menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bersifat multitafsir. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan batasan tersebut sudah jelas sejak KUHP lama dan tidak berubah secara substansial dalam aturan terbaru yang mulai berlaku Januari 2026.
Menurut Yusril, pemahaman mengenai kritik dan penghinaan telah lama dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menilai KUHP baru hanya mempertegas prinsip yang sudah ada, sementara detail penerapannya akan semakin matang melalui putusan-putusan pengadilan ke depan.
“Kritik dan penghinaan sejak dulu sudah dibedakan secara tegas. Dalam KUHP baru, substansinya tidak jauh berbeda,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kritik Bersifat Analitis, Hinaan Merendahkan
Yusril menjelaskan bahwa kritik merupakan bentuk penyampaian pendapat yang disertai analisis. Kritik tidak hanya menunjuk kesalahan, tetapi juga menguraikan alasan serta, idealnya, memberikan solusi atau jalan keluar atas persoalan yang dikritisi.
Sebaliknya, hinaan adalah tindakan yang menggunakan kata-kata atau simbol yang merendahkan martabat seseorang. Unsur utama hinaan terletak pada niat menyerang kehormatan, bukan pada upaya membangun perbaikan.
“Kritik itu analitis dan argumentatif, sedangkan hinaan menggunakan ungkapan yang merendahkan,” singkatnya.
Ia menambahkan, perbedaan ini nantinya akan semakin jelas melalui yurisprudensi atau praktik putusan pengadilan setelah KUHP baru berjalan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kriminalisasi kritik yang disampaikan secara wajar dan bertanggung jawab.
Hinaan Bertentangan dengan Norma Sosial
Menko Yusril menegaskan pemerintah tidak mempermasalahkan kritik yang disampaikan publik. Namun, ia mengingatkan bahwa hinaan merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan.
“Hinaan itu bukan bagian dari kebebasan berekspresi yang sehat,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran sebagian pihak yang menilai pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru berpotensi membungkam kebebasan berpendapat.
Delik Aduan, Bukan Otomatis Diproses
Yusril juga menekankan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, maupun lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dihina secara langsung mengajukan laporan.
“Kalau seseorang dihina, yang bersangkutan sendiri yang harus melapor. Bukan pengikut, pendukung, atau stafnya,” jelas Yusril.
Hal yang sama berlaku bagi lembaga negara. Jika sebuah lembaga merasa dihina, maka lembaga tersebut harus secara resmi mengajukan pengaduan. Ia memberi contoh, apabila DPR merasa dihina, maka mekanisme internal seperti rapat paripurna diperlukan untuk memutuskan langkah hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 218 KUHP baru mengenai penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, serta Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap lembaga negara.
Pemerintah: Kritik Kebijakan Tak Dipersoalkan
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa masyarakat sejatinya mampu membedakan kritik dan hinaan tanpa harus membaca detail KUHP baru. Ia menyebut kritik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan presiden dan wakil presiden, tidak menjadi persoalan hukum.
“Selama itu soal kebijakan publik, saya kira tidak ada masalah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta.
Namun, Supratman mencontohkan bahwa tindakan seperti membuat gambar tidak senonoh yang melecehkan presiden atau wakil presiden jelas masuk kategori penghinaan. Menurutnya, batasan tersebut dapat dipahami secara logis oleh masyarakat.
“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tentu ada batas kepatutan yang harus dijaga,” katanya singkat.
Lembaga yang Berhak Mengadu Sangat Terbatas
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa tidak semua pihak bisa melaporkan dugaan penghinaan lembaga negara. Hanya lembaga tertentu yang memiliki legal standing untuk mengajukan aduan.
Lembaga tersebut meliputi presiden dan wakil presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengaduan harus dilakukan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Karena ini delik aduan, yang berhak melapor adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy.
Ia menegaskan bahwa mekanisme ini membuat penerapan pasal penghinaan menjadi sangat terbatas dan tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Dengan penegasan dari pemerintah tersebut, publik diharapkan tetap kritis dalam menyampaikan pendapat, namun tetap menjaga etika dan kepatutan. KUHP baru, menurut pemerintah, bukan alat pembungkam kritik, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan martabat individu dan lembaga negara.
Baca berita hukum dan kebijakan nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






