JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota. Keputusan ini menjadi langkah tegas regulator dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan daerah.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Dengan keputusan ini, BPR Suliki Gunung Mas tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas usaha perbankan.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang yang telah dijalankan OJK. Menurutnya, keputusan pencabutan izin tidak diambil secara mendadak, melainkan melalui tahapan panjang sesuai regulasi yang berlaku.
“OJK berkepentingan menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Prosesnya telah melalui evaluasi dan pengawasan yang komprehensif,” ujarnya di Padang, Kamis (8/1/2026).
Bermula dari Status Penyehatan hingga Resolusi
Permasalahan BPR Suliki Gunung Mas bermula sejak Maret 2025. Saat itu, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen.
OJK kemudian memberikan ruang dan waktu kepada manajemen serta pemegang saham untuk melakukan perbaikan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Namun hingga Desember 2025, upaya penyehatan dinilai tidak membuahkan hasil signifikan. OJK pun meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025.
LPS Tetapkan Likuidasi
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 122/ADK3/2025 tertanggal 29 Desember 2025, BPR Suliki Gunung Mas ditetapkan untuk ditangani melalui mekanisme resolusi dengan cara likuidasi. LPS selanjutnya meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas sesuai ketentuan Pasal 19 POJK terkait.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
OJK Sumbar mengimbau seluruh nasabah BPR Suliki Gunung Mas untuk tidak panik. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Regulator menegaskan bahwa langkah ini justru bertujuan memperkuat sistem perbankan daerah agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan ke depan.
Bagi masyarakat, OJK juga mengingatkan pentingnya selalu memahami kondisi dan tingkat kesehatan bank sebelum menempatkan dana, serta memastikan simpanan sesuai dengan kriteria penjaminan LPS.
Baca berita ekonomi dan keuangan terpercaya lainnya di: https://JurnalLugas.Com






