JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diketahui sebagai staf khususnya. Keduanya disangkakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski proses hukum telah naik ke tahap penyidikan, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. KPK menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi bagian utama dalam konstruksi perkara ini.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor negara masih melakukan pendalaman untuk menentukan besaran kerugian yang timbul dari dugaan penyimpangan kuota haji tersebut. Menurutnya, proses kalkulasi ini memerlukan ketelitian karena melibatkan banyak komponen anggaran dan kebijakan.
“Penghitungan masih berjalan dan BPK terus melakukan pendalaman atas potensi kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah nilai kerugian negara ditetapkan secara final. Saat ini, penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk memperkuat pembuktian.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami akan memberikan pembaruan resmi setelah seluruh proses pengumpulan alat bukti dan perhitungan kerugian negara selesai,” ujarnya singkat.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan jemaah.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan dan hasil audit BPK yang akan menjadi dasar penting dalam proses penegakan hukum selanjutnya.
Baca berita nasional dan investigasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com






