JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) disebut masuk dalam daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. Fitroh membenarkan status hukum Yaqut, namun belum merinci apakah penetapan tersangka hanya berlaku untuk satu orang atau melibatkan pihak lain.
“Benar,” ujar Fitroh singkat kepada jurnalis.
KPK Pastikan Ada Tersangka Kasus Kuota Haji
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menguatkan pernyataan tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkap Budi kepada media di Jakarta.
Namun hingga kini, KPK masih menahan diri untuk membeberkan identitas lengkap seluruh pihak yang diduga terlibat, dengan alasan kepentingan penyidikan.
Kronologi Pengusutan Kasus Kuota Haji
Kasus ini pertama kali mencuat pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, KPK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal yang menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dugaan Keterlibatan Ratusan Biro Perjalanan
Perkembangan signifikan kembali disampaikan KPK pada 18 September 2025. Dalam keterangannya, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam praktik penyimpangan kuota tersebut.
Selain ditangani oleh KPK, persoalan ini juga menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Sorotan Pembagian Kuota Tambahan
Salah satu poin utama yang disorot Pansus DPR adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membagi secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Menunggu Langkah Lanjutan KPK
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman resmi daftar lengkap tersangka dan konstruksi perkara secara menyeluruh. Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor pelayanan keagamaan, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampaknya terhadap jemaah haji.
Berita nasional lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






