KPK OTT Kantor Pajak Jakarta Utara, Delapan Orang Diciduk dan Uang Valas Disita

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi senyap ini berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang tunai.

Bacaan Lainnya

“Total ada delapan orang yang kami amankan dalam kegiatan ini, berikut sejumlah barang bukti uang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing Disita

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita tidak hanya dalam bentuk rupiah, tetapi juga mata uang asing. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Ada uang ratusan juta rupiah, dan sebagian lainnya dalam bentuk valuta asing,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.

Meski demikian, KPK masih belum membeberkan secara rinci asal-usul uang tersebut maupun mekanisme transaksi yang diduga terjadi. Proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik.

Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak

Berdasarkan informasi awal, OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak. Fitroh menyebutkan bahwa perkara ini diduga melibatkan oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.

Penindakan ini kembali menyoroti kerentanan sektor perpajakan terhadap praktik korupsi, terutama dalam proses penilaian dan penetapan kewajiban pajak yang melibatkan diskresi pejabat.

Baca Juga  KPK Periksa Dirjen Haji Hilman Latief Korupsi Kuota Rp1 Triliun

Penentuan Status dalam 1×24 Jam

Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tetap aktif dan agresif memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman resmi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Baca berita investigatif dan perkembangan hukum lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait