KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly sebagai Saksi Dugaan Korupsi

JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Pemeriksaan ini terkait salah satu perkara dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penjadwalan ulang tersebut dilakukan karena Yasonna memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. “Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkap Tessa pada Jumat, 13 Desember 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Ditahan

Jadwal Baru Belum Ditentukan

Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi terkait waktu baru untuk pemeriksaan Yasonna. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Namun, Tessa menegaskan bahwa penyidik belum memberikan detail lebih lanjut mengenai perkara apa yang menjadi alasan pemanggilan Yasonna. Ia menyatakan bahwa informasi terkait perkara umumnya akan disampaikan bertepatan dengan hari pemeriksaan.

“Penyidik KPK biasanya baru memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut pada saat pemeriksaan berlangsung. Saat ini, kami belum bisa mengungkap detail perkara yang menjadi dasar pemanggilan,” kata Tessa.

Tessa juga menjelaskan bahwa keterangan resmi baru dapat diberikan pada hari pemeriksaan berlangsung. Hal ini termasuk tujuan pemeriksaan dan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. “Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari-‘H’. Hari-‘H’ yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-‘H’,” tutupnya.

Baca Juga  Ponsel Hasto Disita Penyidik KPK Endus Harun Masiku Alexander Marwata Satu Minggu Ketangkep

Langkah KPK untuk memanggil Yasonna menambah daftar tokoh yang diperiksa dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang menjadi dasar pemanggilan ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait