Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas Drastis, Pengusaha Gusar PHK Massal dan Gejolak Harga

JurnalLugas.Com — Pemerintah menetapkan alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 sebesar 297.000 ton. Namun dari total tersebut, porsi yang diberikan kepada importir swasta hanya 30.000 ton atau sekitar 16 persen. Kebijakan ini langsung menuai sorotan tajam dari pelaku usaha daging nasional karena dinilai terlalu kecil dan berpotensi memicu gangguan serius di sektor industri pengolahan daging.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, menilai kuota impor bagi perusahaan swasta tahun ini anjlok drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 180.000 ton. Penurunan signifikan tersebut, menurutnya, sangat memberatkan dunia usaha yang telah menyusun perencanaan bisnis berdasarkan kebutuhan minimal seperti tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Ia mengingatkan, keterbatasan kuota impor daging sapi dapat berdampak langsung pada stabilitas perusahaan. Jika pasokan tidak mencukupi, opsi paling cepat yang kerap diambil pengusaha adalah efisiensi tenaga kerja. “Konsekuensi paling nyata dari kebijakan ini adalah potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja,” ujar Teguh dalam pernyataan singkatnya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga  Satgas Saber Pangan Pastikan Harga Daging Sapi Tetap Stabil Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Kebijakan ini juga dipertanyakan oleh sejumlah asosiasi yang bergerak di sektor daging karena dilakukan tanpa penjelasan terbuka dari pemerintah. Dalam sebuah pertemuan tertutup, beberapa organisasi seperti APPDI, Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI), serta Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (NAMPA) menyuarakan keberatan mereka terhadap pemangkasan kuota impor daging sapi tahun 2026.

Teguh menambahkan, kebijakan kuota impor dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pentingnya kelonggaran impor untuk komoditas strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, kalangan pelaku usaha meminta pemerintah segera meninjau ulang kebijakan kuota impor daging sapi yang hanya menyisakan 16 persen bagi sektor swasta tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Senada dengan itu, perwakilan APPHI, Marina Ratna DK, memaparkan rincian pembagian kuota impor daging tahun 2026. Dari total 297.000 ton, pemerintah mengalokasikan 100.000 ton daging kerbau asal India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, serta 75.000 ton daging dari negara lain. Seluruh volume tersebut diberikan kepada badan usaha milik negara, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sementara itu, sekitar 108 perusahaan swasta terdiri dari 74 importir lama dan 34 importir baru hanya memperoleh kuota 30.000 ton. Sisanya, sekitar 17.000 ton, dialokasikan khusus untuk kebutuhan daging industri. Marina menilai pembagian ini tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan pasar dan jumlah pelaku usaha yang terlibat.

Baca Juga  Harga Komoditas Pangan Cabai Bawang Naik

Tak hanya soal volume, pengusaha juga mengeluhkan pembatasan jenis produk impor. Pemerintah hanya menyetujui dua kode HS untuk setiap perusahaan, padahal sebelumnya pelaku usaha mengajukan hingga delapan kode HS sesuai kebutuhan produksi. Pembatasan tersebut dinilai semakin mempersempit ruang gerak industri pengolahan daging nasional.

Menghadapi kondisi ini, asosiasi pengusaha daging menyatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Pertanian, serta membuka peluang dialog dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Mereka berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan kuota impor daging sapi 2026 demi menjaga keberlangsungan usaha, stabilitas harga, dan ketersediaan pasokan daging di dalam negeri.

Baca berita ekonomi dan kebijakan pangan lainnya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait