Jaksa Agung Tekankan Penguatan SDM hingga Implementasi KUHP Baru di Rakernas Kejaksaan 2026

JurnalLugas.Com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) Korps Adhyaksa serta kesiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026. Kegiatan tersebut resmi dibuka di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi fondasi utama reformasi Kejaksaan. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan diarahkan untuk memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil penegakan hukum, disertai sertifikasi kompetensi agar aparatur semakin profesional, adaptif, dan berkarakter.

Bacaan Lainnya

“Integritas harus menjadi napas utama setiap jaksa dalam menjalankan tugas,” tegas Burhanuddin singkat. Ia juga meminta bidang pengawasan berperan sebagai quality assurance guna menjamin mutu dan moral SDM Kejaksaan.

Era Baru Penegakan Hukum 2026

Jaksa Agung menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Perubahan regulasi ini disebut sebagai era baru penegakan hukum yang menuntut kesiapan institusi, baik dari sisi kompetensi, tata kelola, maupun keseragaman interpretasi hukum.

Baca Juga  Kredit Sritex Rp3,5 Triliun Macet, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Termasuk Bos Besar

Seluruh kebijakan dan program Kejaksaan, lanjutnya, harus disusun secara terencana dan akuntabel, selaras dengan visi Astacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya mendukung program prioritas pemerintah tahun 2026, antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan nasional.

Transformasi Kelembagaan dan Advocat Generaal

Salah satu fokus utama Rakernas 2026 adalah implementasi konsep advocat generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan yang akuntabel. Jaksa Agung menekankan tiga poin strategis.

Pertama, penguatan single prosecution system dengan menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara) sekaligus pengacara negara.
Kedua, penerapan konsep advocat generaal melalui penyusunan master plan dan peta jalan yang terukur.
Ketiga, penerapan hukum yang seragam, termasuk optimalisasi mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Intelijen, Pemulihan Aset, dan Tipikor Jadi Sorotan

Jaksa Agung juga memberikan perhatian khusus pada bidang intelijen, pemulihan aset, dan tindak pidana khusus. Bidang intelijen diminta mengoptimalkan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung seluruh lini kerja.

Sementara itu, Badan Pemulihan Aset didorong semakin aktif dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.

Baca Juga  KPK Belum Limpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejaksaan Agung

Untuk bidang tindak pidana khusus, penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran Kejaksaan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai regulasi terbaru.

Integritas sebagai Penutup Pesan

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan moral dan integritas sebagai fondasi utama pengabdian. “Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” ucapnya singkat.

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (15/1/2026).

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber nasional secara daring, antara lain Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PAN RB Rini Widyantini, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Baca berita hukum dan nasional terpercaya lainnya di: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait