Kejagung Periksa Mantan Kasubdit Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

JurnalLugas.Com – Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada periode 2015–2016 kembali bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MY, mantan Kasubdit di Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai saksi dalam kasus ini.

Menurut keterangan Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, MY adalah mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kemendag yang menjabat dari 2014 hingga 2016. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dengan fokus memperdalam informasi dan memperkuat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula di masa lalu.

Bacaan Lainnya

Selain MY, penyidik Jampidsus turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni NE yang sebelumnya merupakan Fungsional Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Impor Kemendag pada 2015. Saksi lainnya, APD, adalah Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Ketiga saksi ini dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan dan membantu proses pemberkasan kasus.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan MSY dari PT Wilmar Group Tersangka Baru Suap Vonis Korupsi CPO

Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016, diduga memberikan izin importasi gula yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan nasional. Kejagung mengungkap bahwa Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Impor tersebut dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian yang dilaksanakan pada 12 Mei 2015, pemerintah telah menyimpulkan bahwa Indonesia tengah mengalami surplus gula, sehingga keputusan impor ini dinilai tidak mendesak. Kejagung juga menegaskan bahwa persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Tersangka dan Potensi Kerugian Negara

Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Tom Lembong dan CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian izin impor, yang berpotensi merugikan negara. Kejagung akan terus melakukan pemanggilan saksi dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan guna mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga  Budi Gunawan Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bongkar Korupsi CPO

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pembuktian dan menjaga transparansi dalam proses hukum. Kejagung juga berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan, khususnya dalam kebijakan yang berdampak pada ekonomi nasional.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait