JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Terbaru, lembaga antirasuah menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), menerima aliran dana mencapai Rp600 juta dari pihak swasta yang kini berstatus tersangka, Sarjan (SRJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diterima secara bertahap. Total nilai penerimaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Pemberian uang dilakukan tidak sekaligus, dengan akumulasi sekitar Rp600 juta,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami latar belakang dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno. Pendalaman ini dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan proyek-proyek tertentu di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh KPK sepanjang tahun 2025 dan menjaring sepuluh orang dari berbagai unsur.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari unsur swasta. Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi.
Sementara itu, Nyumarno sempat mangkir dari panggilan KPK pada 8 Januari 2026. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada 12 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan peran para pihak yang diduga terlibat.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menelusuri setiap aliran uang yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Baca berita investigatif dan perkembangan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






