JurnalLugas.Com – Praktik kuota internet yang hangus meski belum habis dipakai kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang pengemudi ojek daring (ojol) bernama Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai merugikan konsumen layanan telekomunikasi.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal ini mengatur penetapan tarif layanan telekomunikasi oleh operator dengan formula yang ditentukan pemerintah.
Dalam sidang perdana yang digelar di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026, Didi menilai aturan tersebut memberi keleluasaan berlebihan kepada operator seluler. Menurutnya, tidak ada kewajiban hukum bagi penyedia layanan untuk mengakumulasikan sisa kuota yang telah dibayar konsumen.
Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai “cek kosong” bagi operator. Dampaknya, konsumen—terutama pekerja berbasis aplikasi—harus menerima kenyataan kuota data lenyap hanya karena masa aktif berakhir.
Sebagai pengemudi ojol, kuota internet adalah sarana kerja utama. Tanpa koneksi data, aplikasi transportasi daring tidak dapat digunakan sehingga akses terhadap penghasilan terputus. Kondisi jaringan yang tidak stabil dan sepinya pesanan membuat kuota sering tersisa, namun tetap hangus sebelum terpakai seluruhnya.
Akibat kebijakan itu, Didi mengaku kerap terjebak pada situasi sulit. Ia harus meminjam uang untuk membeli paket data baru atau terpaksa berhenti bekerja karena tidak mampu memperpanjang kuota. Sisa kuota yang hilang dinilainya sama dengan kerugian ekonomi nyata.
Pasal yang digugat memuat dua ketentuan utama. Pertama, tarif layanan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat. Kedua, pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan persaingan usaha sehat.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai norma tersebut bermasalah karena tidak memiliki batasan jelas. Ia menilai terjadi pencampuran konsep antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen. Data internet yang sudah dibayar penuh dapat hilang semata karena faktor waktu yang ditentukan sepihak oleh operator, tanpa penjelasan yang transparan.
Selain tidak pasti, pasal tersebut juga dinilai tidak adil. Operator menerima pembayaran di muka, namun hak konsumen atas data bisa diputus tanpa mekanisme perlindungan. Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.
Mereka mengusulkan penafsiran baru, yakni penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar pemohon memperkaya argumen dengan perbandingan regulasi telekomunikasi di berbagai negara. Menurutnya, gambaran praktik internasional terkait pulsa atau kuota kedaluwarsa, khususnya pada layanan prabayar, penting bagi Mahkamah.
Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.
Baca berita dan analisis hukum lainnya di https://JurnalLugas.Com






