JurnalLugas.Com — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menegaskan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmen nyata pada 2026 dengan segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI periode 2024–2029. Keduanya sebelumnya duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang memiliki fungsi kemitraan strategis dengan Bank Indonesia dan OJK.
“Kami menunggu langkah tegas KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Bukti Dinilai Sudah Sangat Kuat
Boyamin menilai, dari sisi pembuktian, KPK sejatinya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penahanan. Ia menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang lengkap, mulai dari keterangan saksi, dokumen penting, petunjuk, pendapat ahli, hingga bukti elektronik.
“Dalam perkara CSR Bank Indonesia, alat buktinya sudah komplet. Artinya, secara hukum sudah cukup kuat untuk melangkah ke penahanan,” ujarnya singkat.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini memperkuat keyakinan publik bahwa proses penyidikan telah berjalan secara substansial.
Kronologi Kasus CSR BI–OJK
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Dugaan penyimpangan mencuat setelah adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperkuat pengaduan masyarakat.
KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan umum pada Desember 2024. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK.
Publik Menanti Ketegasan KPK
MAKI menilai penahanan kedua tersangka akan menjadi indikator penting keseriusan KPK dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya terhadap penegakan hukum di sektor keuangan dan lembaga negara.
Desakan ini sekaligus mencerminkan harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi berlanjut pada tindakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Baca berita investigatif dan analisis hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






