JurnalLugas.Com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang tidak patuh membayar denda administratif. Sebanyak sepuluh perusahaan tercatat berpotensi dikenai sanksi hukum karena tidak menunjukkan komitmen penyelesaian kewajiban, dengan total nilai denda yang mencapai sekitar Rp8 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif telah ditempuh sejak awal. Namun, negara tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum apabila perusahaan mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan.
Menurut Barita, Peraturan Presiden telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satgas PKH untuk bertindak. Ia menegaskan, ketidakpatuhan korporasi akan direspons melalui langkah-langkah yang tegas dan terukur.
Dari sektor perkebunan sawit, delapan perusahaan tercatat tidak memenuhi panggilan resmi Satgas PKH. Potensi denda dari kelompok ini diperkirakan mencapai Rp4,2 triliun. Empat perusahaan dalam Goodhope Group memiliki kewajiban sekitar Rp1,83 triliun, sementara PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi dengan Musim Mas Group berpotensi dikenai denda sekitar Rp341 miliar.
Selain itu, tiga perusahaan lainnya di luar grup besar juga masuk daftar, yakni PT Intiga Prabhakara Kahuripan dengan potensi denda Rp827,91 miliar, PT Gunung Bangau sekitar Rp208,58 miliar, serta PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa yang mencapai Rp1,02 triliun.
Barita menegaskan bahwa undangan dan pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan. Ia menilai ketidakhadiran perusahaan mencerminkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban terhadap negara.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, dua perusahaan tercatat memiliki potensi denda signifikan. PT Daya Sumber Mining Indonesia diperkirakan menanggung kewajiban sekitar Rp3,72 triliun, sedangkan PT Sarana Mineralindo Perkasa sekitar Rp67,8 miliar.
Secara keseluruhan, Satgas PKH telah memanggil 83 perusahaan sawit. Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan tidak hadir. Dari 73 perusahaan yang memenuhi panggilan, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, dan 19 perusahaan masih mengajukan keberatan. Dua perusahaan lainnya meminta penjadwalan ulang.
Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil, dua perusahaan tidak hadir. Dari 22 perusahaan yang hadir, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan masih menyampaikan keberatan. Delapan perusahaan lainnya menunggu jadwal lanjutan.
Hingga pertengahan Januari 2026, Satgas PKH telah berhasil menghimpun pembayaran denda dari pelaku usaha sawit dan tambang dengan total mencapai Rp5,2 triliun.
Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif. Langkah ini juga menyasar penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara yang selama ini dikelola tanpa izin sah.
Dalam penanganan sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah mengidentifikasi penguasaan lahan sekitar 4,09 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengambil alih kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan dengan berbagai komoditas, mulai dari nikel hingga batu bara.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk memastikan kepatuhan hukum, melindungi kawasan hutan, serta mengamankan aset negara demi kepentingan publik.
Informasi nasional terpercaya lainnya dapat diakses melalui: https://JurnalLugas.Com






