KPK Klaim Pegang Bukti Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Skandal Kuota Haji

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keseriusannya mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam perkara ini, KPK menyebut telah memiliki bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu keterangan. Menurutnya, terdapat rangkaian informasi, data, dan bukti pendukung lain yang saling berkaitan dan memperkuat dugaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“KPK mengantongi berbagai keterangan dan bukti tambahan yang memperjelas dugaan adanya aliran dana,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga  PBNU Borong 41 SPPG di NTB dan Jawa

Atas dasar itu, KPK telah memanggil Aizzudin untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri indikasi aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji.

“Penyidik menggali lebih dalam soal dugaan penerimaan dana oleh yang bersangkutan,” ujar Budi menjelaskan.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses pendalaman belum berhenti. Penyidik akan mencocokkan keterangan Aizzudin dengan keterangan saksi lain, menelaah dokumen terkait, serta menganalisis barang bukti elektronik yang telah diamankan selama proses penyidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menyentuh sektor pelayanan ibadah haji, yang selama ini menjadi perhatian publik luas. KPK menegaskan setiap pihak yang dipanggil masih berstatus saksi dan akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  KPK Selidiki Skandal Kuota Haji Khusus Sebelum 2024 Yaqut Bisa Dipanggil

Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman secara terbuka membantah tudingan menerima uang dalam perkara kuota haji tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana seperti yang diduga.

“Sampai sekarang tidak ada penerimaan uang,” ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan.

KPK menekankan bahwa bantahan maupun pengakuan saksi akan diuji melalui bukti objektif. Lembaga antirasuah memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Ikuti perkembangan terbaru kasus hukum nasional dan laporan investigatif lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait