JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan korporasi PT Insight Investments Management (IIM). Salah satu yang dipanggil adalah Komisaris Utama (Komut) PT Sinarmas Sekuritas, Ferita Lie (FRT).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap FRT dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“FRT diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT IIM,” jelas Budi.
Selain FRT, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Direktur Keuangan PT Pertamina New & Renewable Energy berinisial NWA, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia berinisial EDS, serta Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas berinisial ABD. Berdasarkan informasi, NWA adalah Nelwin Aldriansyah dan EDS merupakan Edy Soetrisno.
Rangkaian Pemeriksaan Sejak Awal Pekan
KPK telah memulai rangkaian pemeriksaan sejak awal pekan. Pada Senin (28/7), penyidik memanggil karyawan PT IIM berinisial AM alias MUK, RAM, dan DLA.
Sehari berikutnya, Selasa (29/7), giliran Direktur Keuangan dan Akuntansi Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, karyawan PT IIM berinisial SUB, Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas berinisial SAP, dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas berinisial SS yang dimintai keterangan.
Pada Rabu (30/7), KPK memanggil sejumlah mantan pejabat, antara lain mantan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Raden Feb Sumandar, mantan Direktur Operasional Taspen Mohammad Jufri, mantan Direktur Muda Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan, dan mantan Direktur Ekuitas Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto.
Investasi Fiktif Rp1 Triliun
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi penempatan dana investasi fiktif senilai Rp1 triliun. KPK mulai mengusut perkara ini pada 8 Maret 2024, dan telah menetapkan dua tersangka awal: mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, serta Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menjerat PT IIM sebagai tersangka korporasi. Langkah ini diambil untuk memastikan pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan pada individu, tetapi juga pada badan usaha yang terlibat.
Penyidik menduga praktik investasi fiktif ini melibatkan skema penempatan dana yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini, baik dari unsur individu maupun korporasi.
Baca berita selengkapnya di: JurnalLugas.Com






