JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal dengan sebutan Paman Birin (SHB), sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kasus ini mencakup periode 2024-2025 dan menyeret sejumlah nama pejabat lainnya. Namun, hingga kini, Sahbirin Noor menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditangkap.
Menurut pernyataan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, KPK berencana menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Sahbirin tak memenuhi panggilan penyidik. “Kami akan mengikuti prosedur pemanggilan. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, KPK akan segera menetapkan DPO,” ujar Ghufron saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sahbirin Noor telah memimpin Kalimantan Selatan selama dua periode, sejak 2016 hingga saat ini. Pada periode pertama (2016-2021), ia berpasangan dengan Rudy Resnawan sebagai wakil gubernur. Kemudian, pada periode kedua (2021-2024), ia didampingi oleh Muhidin.
Menariknya, pada Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2024, baik Rudy Resnawan maupun Muhidin terdaftar sebagai calon gubernur. Kompetisi politik ini menunjukkan betapa berpengaruhnya figur-figur tersebut di ranah politik lokal Kalimantan Selatan, meski saat ini perhatian tertuju pada kasus hukum yang melibatkan Sahbirin Noor.
Dengan status Sahbirin yang belum ditahan, KPK menghadapi tantangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Langkah untuk menerbitkan DPO merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi seperti gubernur.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik, mengingat posisi Sahbirin yang cukup lama memimpin Kalimantan Selatan dan berperan dalam berbagai proyek pembangunan di provinsi tersebut. Namun, kasus dugaan suap ini menjadi noda dalam perjalanan karier politiknya, dan publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang akan dijalani.
Penetapan Sahbirin sebagai tersangka di masa mendekati Pilkada 2024 diprediksi akan mempengaruhi dinamika politik di Kalimantan Selatan. Meski belum ada pernyataan resmi dari partai politik terkait dampak kasus ini, publik dan para calon gubernur lainnya akan memantau dengan cermat perkembangan kasus Sahbirin.
Situasi ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan efektif, meski melibatkan pejabat daerah yang memiliki pengaruh besar.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menjadi salah satu kasus besar yang saat ini ditangani oleh KPK. Proses hukum yang masih berlangsung menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas tindak pidana korupsi di kalangan pejabat negara. Masyarakat pun berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi politik.






