JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Terbaru, lembaga antirasuah memanggil sejumlah pejabat pemerintahan hingga pimpinan perusahaan swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Para saksi berasal dari unsur aparatur kecamatan serta direktur perusahaan yang diduga terkait dengan perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil di antaranya ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin. Selain itu, penyidik juga memeriksa lima direktur perusahaan swasta, masing-masing berinisial AP dari CV Mancur Berdikari, MAR dari CV Lor Jaya, NAD dari CV Singkil Berkah Anugerah, RUD dari PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD dari CV Barok Konstruksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran dan alur dugaan tindak pidana korupsi yang tengah kami tangani,” kata Budi singkat kepada awak media.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil seorang wiraswasta berinisial NSY sebagai saksi tambahan. Pemeriksaan ini diyakini berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah di Kabupaten Bekasi.
Langkah pemanggilan saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK menguatkan alat bukti dan menelusuri aliran dana dalam perkara yang menyeret kepala daerah tersebut. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek-proyek yang diselidiki diduga berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan masyarakat dan penggunaan anggaran daerah.
Informasi terbaru dan perkembangan lanjutan terkait kasus ini dapat diikuti melalui media terpercaya di
https://JurnalLugas.Com






