JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengarah kepada Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara suap ijon proyek yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tersebut diduga berasal dari Sarjan (SRJ), pihak yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Bekasi. Menurut KPK, aliran dana tersebut sedang didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Diduga ada pemberian dari saudara SRJ, yang saat ini sudah berstatus tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Saat dikonfirmasi ulang, Budi kembali menegaskan bahwa Ono Surono diduga ikut menerima aliran uang dari Sarjan. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait peran sejumlah pihak dalam kasus ini.
Di sisi lain, Ono Surono telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat itu mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung.
Ia menyebut, salah satu materi pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara yang turut menyeret kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Ada beberapa hal yang ditanyakan, termasuk soal aliran dana,” kata Ono singkat usai pemeriksaan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ikuti perkembangan berita hukum dan nasional terkini hanya di JurnalLugas.Com.






